Ormas di Palembang Diimbau Mengurus Legalitas

Wednesday, 27/02/2019 SKPD 0 comments

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Acara yang dipusatkan di Grand Atyasa Convention Center, Rabu (27/2/2019,) ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dari data yang kita dapat, banyak ormas yang belum terdaftar. Tujuan sosialisasi ini agar ormas segera dapat melegalkan organisasi mereka,” kata Sulaiman.

Ia juga mengajak ormasi di kota ini turut menyukseskan pemilu serentak pileg dan pilpres yang bakal dilaksanakan April mendatang, dengan menjaga suasana kondusif.

“Palembang adalah kota yang zero konflik. Kami berharap ormas dapat membantu dalam menciptakan keamanan dan ketertiban pemilu nanti, dan tentunya kami mengharapkan ormas dapat membantu kami dalam mewujudkan visi Palembang Emas,” kata Sulaiman.

Sekretaris Badan Kesbangpol Palembang, Bambang Wicaksono, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap legalitas suatu ormas.

“Memberikan pemahaman tata cara, proses legalitas suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Agar ormas yang ada dapat melegalkan statusnya sebagai ormas yang diketahui oleh Pemerintah Kota Palembang.” (*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang