Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang akan memberlakukan sistem zonasi bagi guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru honorer.
Kebijakan ini karena, mulai Maret 2019, Pemkot Palembang tidak lagi menerima guru honorer.
Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan, Pemkot Palembang sudah memberikan Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 3000-an guru honorer. Jumlah itu dinilai cukup memenuhi kebutuhan guru di sekolah di Palembang.
“Karena itu, kepala SMP dan SD tidak boleh menerima guru honorer. Kalau memang kurang guru, kita akan berlakukan sistem zonasi bagi guru," ujar Zulinto, Selasa (19/3/2019)
Ia menyebutkan, kebijakan zonasi ini juga agar sebaran guru honorer di Palembang lebih merata.
“Guru yang terkena zonasi lebih kurang sudah mengajar selama 5-6 tahun. Sehingga akan dipindahkan ke sekolah lain. Hal ini juga berlaku bagi guru honor dan sudah diangkat ASN,” kata Zulinto. (*)
Comments ( 0 )