Pemerintah Kota Palembang melalui Bappeda dan Litbang menggelar Uji Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Stategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPMJD) Kota Palembang Tahun 2018-2023.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, Senin (3/12) di Hotel Aryaduta.
Sulaiman mengatakan, berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Dalam negeri RI dan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 660/5113/Sj dan Nomor 04/MENLH/12/2010, dalam rangka mendukung pelaksanaan UU No 32/2009 bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar melaksanakan KLHS dalam RTR2 dan RPMJ agar prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
"Tujuannya untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan berkelanjutan melalui penyusunan RPMJ. Kemudian, memperkuat proses pengambilan keputusan dan mengarahkan, mempertajam fokus serta membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan, yang dilakukan pada tingkat rencana maupun pelaksanaan pembangunan,” kata Sulaiman, dalam sambutannya.
Sulaiman menyebutkan, pembangunan yang dimaksud tidak hanya fisik tetapi juga tentang pelestarian lingkungan.
“Contohnya, masih banyak kondisi saat ini, misalnya sungai maupun jalan tidak ditempatkan pada tempatnya. Setiap rencana ada kelasnya. Seperti sungai Musi itu kewenangannya Provinsi, kalau ada sampah di sungai tersebut maka sama-sama kita membersihkannya,” ujar Sulaiman.
Ke depan, kata Sulaiman, pihaknya akan segera menginventarisir mana kegiatan yang merupakan tanggung jawab pemkot, provinsi dan nasional.
“Sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran. Harapan kita supaya lebih bersinergi terkait isu dalam merancang pembangunan strategis.”
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Palembang, Harrey Hadi, menambahkan, terkait dengan penyusunan RPMJ dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPMJ dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah menyusun KLHS-RPMJ dalam rangka mewujudkan RPMJ sesuai prinsip-prinsip berkelanjutan.
"RPJMD Pemkot Palembang tahun 2018-2023 wajib dilengkapi dengan analisis lingkungan hidup atau KLHS yang mengacu pada Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPMJ,” Harrey menjelaskan.
Dia melanjutkan, penyusunan KLHS RPMJD Kota palembang dilaksanakan untuk memastikan bahwa isu strategis permasalahan dan sasaran strategis tujuan pembangunan berkelanjutan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD.
"Selain itu juga rencana aksi kota Palembang juga membahas mengenai dampak lingkungan,” kata Harrey. (*)
http://slkjfdf.net/ - Oudeqo Uhouilu esq.qklu.bakohumas.palembang.go.id.nfl.kw http://slkjfdf.net/