BAKOHUMAS - Setelah tidak ada perpanjangan izin trayek, bus kota di Palembang tidak lagi beroperasi. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, memberi isyarat jika bus kota tetap ingin beroperasi kembali, maka kondisi bus dan pelayanan harus setara dengan Transmusi.
Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Marta Edison, Jumat (22/2/2019).
Menurutnya, dengan habisnya izin trayek bus kota ini, maka untuk angkutan perkotaan yang masih diperbolehkan tinggal bus Transmusi dan oplet/angkot.
"Sesuai dengan masa izinnya 10 tahun dan berdasarkan uji kelayakan tidak lulus, makanya tidak diperpanjang lagi. Tapi boleh mengaspal, asalkan harus setara dengan bus Transmusi," ujarnya.
Dilanjutkannya, Dishub akan memberikan izin kepada pemilik bus jika ingin kembali operasional. Dengan syarat harus tergabung dengan badan usaha dan bukan perorangan seperti misalnya bergabung dengan Trans Musi atau badan usaha lainnya.
"Ya, misalnya setara dengan bus pariwisata ataupun Transmusi, fasilitas AC, bus bagus, dan layak operasional," paparnya lagi.
Sejauh ini kata Marta, berdasarkan laporan warga, memang masih sesekali didapati bus kota yang masuk ke jalan kota, tapi tidak setiap hari.
Polanya masih kucing-kucingan dengan petugas. "Sudah tidak boleh lagi, walaupun ada tapi tidak ketahuan petugas dan tidak tiap hari," sebutnya.
Sementara itu, bagi bus kota yang habis masa trayek tapi masih ingin aktif, maka pihaknya dapat memperpanjang izin beroperasi, tapi tidak di trayek jalan kota.
"Kami terbitkan izinnya jika pemilik bus minta, tapi bukan di trayek perkotaan, tapi di trayek lain, seperti antar kota atau trayek pinggiran," jelasnya.
(*)
Comments ( 0 )