Dishub Palembang Evaluasi Truk Angkutan Barang

Monday, 19/11/2018 SKPD 4 comments

Dari hasil evaluasi Dinas Perhubungan Kota Palembang masih banyak ditemukan truk angkutan barang yang melintas di jalan dan jam yang dilarang. Bahkan truk bermuatan berat ini masih bandel meski sudah ada uji coba pengaturan jaringan lintas angkutan barang pada 12 November lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison, Jumat (16/11).

“Uji coba yang sudah berjalan tiga hari ini mulai kelihatan hasilnya, truk yang melintas di jalan yang dilarang pada siang berkurang. Namun, masih banyak di temukan truk angkutan barang di Jalan MP Mangkunegara," ujarnya.

Marta menyebutkan, setidaknya lebih kurang 200 truk angkutan barang yang melintas Jalan MP Mangkunegara tersebut. Inilah yang akan dievaluasi ke depan dengan mengajak orang gudang untuk melakukan diskusi.

"Minimal kami minta orang gudang mengatur jam truk melintas, misalnya satu jam ada tiga truk yang keluar gudang sehingga tidak menumpuk.”

Marta mengatakan pula, jumlah truk mulai berkurang karena bisa parkir sementara ketika jam lintas di jalan tertentu dilarang. Misalnya truk angkutan barang dari lampung dapat parkir di Jalan Karya Jaya, dari Jambi dapat parkir sementara di Jalan Alang-alang Lebar.

Sedangkan di Jalan MP Mangkunegara kapasitas jalan tidak dapat menampung truk untuk parkir. Selama uji coba satu minggu ini, pihaknya belum memberlakukan sanksi karena masih diperlukan evaluasi bersama forum lalu lintas dan pakar ekonomi.

"Hasil evaluasi baru dapat disimpulkan dan mencari solusi barulah akan diterbitkan perubahan perwalinya," katanya.

Marta menyebutkan, beberapa jalur yang dilarang. Di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Mayjen Ryacudu, Kapten A Rivai, Merdeka, Veteran, Angkatan 45, Perintis Kemerdekaan, Rajawali, Srijaya Negara, M Isa, AKBP Cek Agus, Kolonel H Burlian, Bambang Utoyo, MP Mangkunegara, Brigjen Hasyim Kasim.

Sedangkan yang diperbolehkan selama 24 jam pada ruas Jalan Soekarno Hatta, Alamsyah Ratu Prawiranegara, Sriwijaya Raya, Yusuf Singadekane, Letnan Harun Sohar, Noerdin Panji dan Gubernur H M Ali Amin. (*)



Comments ( 4 )
  1. User Avatar
    ernapidor - eqebad@pazew.fodiscomail.com Post author

    Uhevikuxo Ocoxuga kxw.hmye.bakohumas.palembang.go.id.ocg.op http://slkjfdf.net/

  2. User Avatar
    uugakihufi - ohucaq@pazew.fodiscomail.com Post author

    Unuxivas Egupuh kvc.qxob.bakohumas.palembang.go.id.uph.qq http://slkjfdf.net/

  3. User Avatar
    omaxehav - ayenoa@egiuz.fodiscomail.com Post author

    Axoozaduf Ihineb qxz.hlio.bakohumas.palembang.go.id.nni.et http://slkjfdf.net/

  4. User Avatar
    ubikxikeqivib - ovwaju@egiuz.fodiscomail.com Post author

    Uooixs Vefosiwu fbs.hgtv.bakohumas.palembang.go.id.wbs.dg http://slkjfdf.net/

Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang