Dishub Palembang Siap Tindak Tegas Jukir Nakal

Thursday, 29/11/2018 SKPD 0 comments

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan, mengatakan pihaknya tidak sungkan-sungkan menindak tegas juru pakir (jukir) yang melanggar aturan.

“Ya. Kita cabut izin tugasnya jika menarik parkir sesuai ketentuan,” kata Kurniawan, Rabu (28/11).

Pernyataan Kadishub Palembang ini terkait adanya jukir yang terjaring oleh pihak kepolisian, beberapa waktu lalu. Jukir ini menarik bayaran parkir melebihi ketentuan.

Kurniawan membenarkan, jika parkir di tepi jalan umum dikelola oleh Dishub Kota Palembang yang dalam hal ini ditugaskan ke UPTD Perparkiran.

Kemudian, mekanisme parkir terdiri dari 9 zona dan setiap zona ditempatkan satu orang kolektor untuk bertanggungjawab melakukan pemungutan di masing-masing kantong parkir.

“Sistem kolektor ini melakukan pemungutan setiap hari oleh Jukir dengan sistem door to door dan hasil pungutan disetor ke bendahara parkir untuk dilakukan cek kontrol terhadap setoran,” Kurniawan menjelaskan.

Ia menyebutkan, untuk jukir resmi yang dibina Dishub Palembang total mencapai 1.800 dari 600 titik parkir.
Selain itu, kata Kurniawan, masyarakat harus bisa membedakan jukir resmi dan tak resmi.

Jukir resmi, kata Kurniawan, dilengkapi surat tugas dari Dishub dan menggunakan rompi biru motif kain songket, serta dilengkapi dengan pluit, topi dan lainnya.

“Kalau di luar itu ciri-ciri jukir, maka bukan jukir resmi.”

Kurniawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011, tarif sepeda motor Rp 1.000 sedangkan mobil Rp 2.000.

“Kita hanya menerima setoran sesuai target yang ditetapkan, jika ada yang melebihi ketentuan maka itu adalah pungli dan ulah oknum jukir.”

Ke depan, Dishub Palembang akan membina jukir yang resmi dan juga terus mengantisipasi kebocoran dengan menempatkan empat UPTD perparkiran yang akan berada di Selatan, Utara, Timur dan Barat.

“Kita sudah mengusulkan empat UPTD ini dan sudah disahkan pemprov Sumsel. Tinggal kita menunggu persetujuan Wali Kota Palembang dan ditandatangani oleh Sekda. Insya Allah dalam waktu dekat ini. Kita sudah siapkan Plt UPTD sampai ada persetujuan Wako,” ujar Kurniawan. (*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang