Diskominfo Palembang Dorong PPID inventarisir Data

Tuesday, 03/03/2020 SKPD 0 comments

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang menggelar pertemuan dan pembinaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Acara itu dipusatkan di Hotel Duta, Selasa (3/3/2020), dan dibuka Kepala Diskominfo Palembang Edison, yang diwakili Sekretaris Dinas Hepranto.

Kegiatan ini diikuti oleh PPID Pembantu badan publik di kota Palembang. Yakni, sekretaris badan, dinas, satuan kantor, sekretaris camat, sekretaris lurah dan wakil kepala sekolah. Acara berlangsung selama dua hari, dan diikuti 120 peserta.

Herpranto mengatakan, pertemuan PPID ini untuk memberikan peningkatan pengetahuan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dikirim atau diterima oleh suatu badan publik, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Makanya, setelah sosialisasi ini kita minta seluruh PPID Pembantu segera menginventarisir seluruh data masing-masing. Seperti data dinas kesehatan, kesiapan RS, jumlah kamar inap, atau perhotelan yang menginformasikan jumlah room yang tersedia, dan lainnya,” kata Hepranto.
Ia mengatakan pula, PPID Pembantu ini dibekali cara untuk melakukan penyusunan klasifikasi data dan informasi publik.

Di antaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Kemudian informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, di mana informasi ini tidak dapat diberikan dan dipublikasikan.

“Informasi yang dikecualikan itu,seperti infomasi yang dapat membahayakan keamanan negara, merusakan struktur ekonomi negara dan informasi yang dapat menghambat proses penyidikan dan penyelidikan,” Hepranto menerangkan.

Ia menyebutkan, hingga saat ini, OPD yang sudah menyusun dan menyerahkan data yang dikecualikan ke PPID utama Diskominfo Palembang baru 12 OPD.

“Saat ini OPD yang sudah update data baru Kecamatan Ilir Timur Dua, Diskominfo, Disnaker, Sat Pol PP, Dishub, Inspektorat, Kecamatan Ilir Barat Dua, Bagian Administasi dan Keuangan Setda Kota Palembang, Kesbangpol, BKKBN, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi, Yang lainnya belum,” kata Hepranto.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Diskominfo Kota Palembang Drs Ashari, Msi menambahkan, setelah mengikuti sosialisasi ini PPID Pembantu dapat menyusun data serta merta, data berkala dan data tersedia setiap saat untuk dapat diupdate ke website PPID Palembang.

“Terutama data terkecualikan, di masing masing badan publik,” kata Ashari.

Dengan adanya informasi yang telah di update ini, kata Ashari dapat memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi publik.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumsel, Agus Srimuddin, S.Pdi, menambahkan, setiap tahun Diskominfo Palembang menggelar pembinaan,  dengan tujuan memberikan pemahaman kepada PPID,  bahwa keterbukaan publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 itu sangat penting.

"Kita berharap melalui PPID masyarakat umum tidak terhalang untuk mendapatkan informasi.”

Agus, yang juga narasumber di acara ini, mengatakan, informasi serta merta sudah seharusnya disediakan, kemudian ada berkala dan yang dikecualikan.

"Pemanfaatan itu harus ada website. Sehingga dapat bisa dilihat secara keseluruhan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik program,  penganggaran dan lainnya,” ujar Agus. (*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang