Hindari Multitafsir Pemahaman Cuti Para PNS, BKPSDM Gelar Sosialisasi

Friday, 26/04/2019 SKPD 0 comments

BAKOHUMAS - Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, seluruh Pejabat Struktural atau Pelaksana yang membidangi kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Bimtek Sosialisasi Kepegawaian tentang Cuti PNS.

Acara dibuka langsung oleh Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Pemerintah Sosmas, Sadarudin di Aula BKPSDM, Jumat (26/4/2019). 

Menurutnya,  melalui sosialisasi ini diharapkan para Pejabat Struktural ataupun Pelaksana sebagai pengelola kepegawaian sudah memahami substansi peraturan kepala (Perka) BKN ini. "Jadi tidak multitafsir mengartikan aturan pemberian, cuti sehingga tercipta keseragaman penerapan ketentuan pemberian cuti di masing-masing instansi," harapnya. 

Sementara itu, Staf Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII yang juga narasumber, Rinto Arifin,SH menjelaskan,  terbitnya Perka BKN No 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS mengacu pada amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pegawai Negeri Sipil di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing instansinya.

"Sehingga peraturan yang diterbitkan sebagai amanat Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman Pejabat Struktural atau pelaksana di bidang kepegawaian terkait cuti semakin meningkat serta mampu memberikan penjelasan kepada PNS di masing-masing Instansi nya serta adanya keseragaman," tukasnya.
(*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang