BAKOHUMAS - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait integrasi data (open web server) Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter.
Kerja sama itu akan diwujudkan dalam penandatanganan naskah kerja sama kedua pihak, dalam waktu dekat ini. STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum bagi dokter, bahwa dokter tersebut telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sehingga, dokter tersebut secara hukum diakui oleh negara sebagai dokter yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk melakukan tindakan kedokteran.
Adapun KKI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, pada Pasal 1 ayat (3) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, Dr dr Gema Asiani mengatakan, pihaknya mendukung rencana kerja sama ini. "Kita menyambut baik kerja sama ini ya, dan kita akan tindaklanjuti. Ini juga bisa menjadi solusi yang baik, di mana kita jadi bisa mengetahui di mana mereka (para dokter) praktek. Begitu juga Kota Palembang, melalui DPMPTSP, bisa mengetahui para dokter itu sah dan teregistrasi resmi," kata Gema, dibincangi usai menerima kunjungan Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain, beserta jajaran, Selasa (29/1/2019) di Kantor KKI, Jakarta.
"Intinya, KKI mendukung rencana kerja sama ini," sambung Gema, yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang ini.
Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, jika kerja sama ini terwujud, Palembang akan jadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan verifikasi STR Dokter secara online untuk perijinan praktek dokter.
"Jadi, bisa memangkas waktu pelayanan. Tidak perlu tatap muka antara pemohon dengan termohon. Bahkan, cukup satu hari, perizinan STR Dokter (untuk dokter umum, dokter gigi, maupun dokter spesialis, ini bisa selesai," kata Mustain.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan dari izin praktek bagi dokter itu adalah menunjukkan STR yang dikeluarkan oleh KKI. DPMPTSP Palembang selanjutnya mengkonfirmasi nomor STR, melalui database yang terkoneksi online dengan KKI.
"Jika STR itu dinyatakan valid oleh KKI, selanjutnya kami tanda tangani secara digital, dan izin itu akan kita berikan via email kepada pemohon. Jadi, benar-benar memanfaatkan teknologi, tanpa tatap muka, antara dokter umum, gigi, spesialis selaku pemohon maupun kita, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan selaku unsur teknis dalam proses perizinan STR ini," papar Mustain.
Untuk saat ini, proses perizinan STR melalui website. "Ke depan, akan kita kembangkan untuk ponsel, via android maupun IOS," sambung Mustain pula.
Ia menambahkan, selain kemudahan dan memangkas waktu pengurusan, dengan STR online ini bisa meniadakan pungutan-pungutan liar. "Penerapan STR Dokter ini juga bagian dari percepatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi," pungkas Mustain.
(*)
Comments ( 0 )