Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, memberikan pelayanan hukum dan tilang.
Pelayanan hukum ini merupakan salah satu program Kejari untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Palembang.
"Dengan membuka layanan hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP), kita lebih mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Kepala Kejari Kota Palembang, Sugiyanta, usai meresmikan Pelayanan Hukum Kejari Palembang di MPP Palembang, Selasa (2/3/2021).
Nantinya, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lagi ke kantor Kejari.
"Bahkan, masyarakat pun bisa membayar denda tilang melalui Indomaret, Ovo dan lainnya," kata Sugiyanta.
Ia juga mengatakan, pelayanan ini dibuat sesantai mungkin, sehingga masyarakat tidak gugup dan merasa nyaman saat berurusan dengan hukum
Kerja sama ini diharapkan, memberikan kesan yang efektif dan patuh terhadap peraturan di kota Palembang.
"Yang nanti akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelayanan yang ada. Diharapkan kita bangun kesan yang baik," kata Sugiyanta.
Ia melanjutkan, Kejari Palembang juga memberikan konsultasi hukum gratis pada masyarakat Palembang.
Selain untuk urusan tilang yang dibawahi oleh bagian Pidum, di Kantor Pelayanan Kejari Palembang juga memberikan akses konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Palembang, yang ada di ranah perdata dan tata usaha negara.
"Dengan memanfaatkan tempat ini (MPP Palembang), kami juga akan berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa berkonsultasi, akan kami layani sesuai jadwal," kata Sugiyanta.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain, menambahkan, dengan diresmikannya Pelayanan Kejaksaan Negeri Kota Palembang, kini MPP Palembang menjadi satu-satunya MPP terlengkap di Indonesia.
"Dari 35 MPP yang sudah diresmikan, pelayanan terlengkap hanya di Palembang. Bahkan satu-satunya di Indonesia yang memiliki pelayanan keputusan hukum dan hari ini ditambah dengan pelayanan pembayaran tilang dan konsultasi hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang," katanya.
Mustain menambahkan l, pihaknya juga ingin ada perwakilan dari kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, di MPP di Kota Palembang.
Tapi, ini masih menunggu dari pihak Provinsi, terkait mekanisme. Untuk lokasi, MPP Palembang siap.
"Kita masih menunggu dari Gubernur Sumsel, ya. Intinya adalah bagaimana kita memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," kata Mustain pula. (*)
Comments ( 0 )