KIA Sebagai Syarat Masuk SMP Mulai Diterapkan di Tahun Ajaran 2019-2020

Thursday, 17/01/2019 SKPD 0 comments

BAKOHUMAS - Kartu Indentitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat masuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Pasalnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memastikan PPDB 2019 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus memiliki KIA.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kota Palembang, Herman Wijaya, KIA tersebut rencananya akan diterapkan di tahun ajaran 2019-2020. "PPDB sekarang wajib pakai KIA. Hanya saja belum ada petunjuk jelasnya, yang jelas orangtua harus menyiapkan KIA tersebut untuk mendaftar masuk SMP," ujar Herman, Kamis (17/1/2019).

Untuk PPDB  tidak hanya harus memiliki KIA, namun syarat lain juga harus dimiliki, seperti Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili calon siswa. "Permohonan pembuatan KIA bisa dilakukan sejak usai 0 atau bayi baru lahir hingga kurang dari 17 tahun. Khusus 5 tahun ke atas dilengkapi dengan foto," jelasnya pula.

Dikatakan Herman, fungsi dari KIA tidak berbeda jauh layaknya KTP pada orang dewasa. Sebab, KIA tersebut akan terintegrasi dengan berbagai pelayanan lainnya. Oleh karena itu, diharapkan seluruh anak tercatat di KIA.

"Karena nanti banyak butuhnya, bukan hanya untuk PPDB saja. Misalnya, untuk kesehatan, mengurus paspor, atau yang lain," paparnya.

Terkait sistem zonasi tahun ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Sebab pihaknya belum mengadakan rapat khsus yang melibatkan seluruh kepala sekolah (kepsek).

(*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang