Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan, Pemkot Sosialisasi Pengisian E-LHKPN 2019

Monday, 28/01/2019 SKPD 0 comments

BAKOHUMAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan pembukaan tata cara pengisian formulir e-LHKPN 2019.

Hal ini guna memberikan data laporan harta kekayaan. Sistem yang digunakan ini ditujukkan agar pelaporan harta kekayaan lebih mudah, cepat dan bermanfaat.

Menurut Asisten 1 Pemkot Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, bahwa penyusunan pelaporan e-LHKPN ini secara langsung dikelola operator, sehingga di dalam pelaporan ini benar-benar materi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan.

“Maka dari itu saya harapkan kepada semua pejabat agar segera melaporkan semua harta kekayaan yang mereka miliki, sehingga semua bisa transparan,” jelas Sulaiman saat membuka sosialisasi e-LHKPN di Ruang Rapat Paramewara, Senin (28/1/2019).

Kemudian masalah transparansi laporan harta kekayaan ini, menurutnya tidak menginginkan, laporan tersebut dikemudian hari, akan menimbulkan akibat hukum atau tidak sesuai dari data yang dilaporkan secara online oleh masing-masing operator.

"Jangan sampai laporan ini akan menimbulkan masalah kedepannya, karena tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara online oleh operator," ujarnya lagi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan, jika wajib lapor ada 554 orang, sedangkan yang belum melaporkan ada 219, ini harus ditindaklanjuti setelah melalui tahap sosialisasi untuk segera dibuatkan laporan terkait wajib pajak bagi pejabat dan pengelolaan keuangan.

“Target harus selesai pada akhir Febuari ini, awal Maret harus selesai terkhusus bagi mereka yang belum melaporkan dengan jumlah 219 tadi. Jika mereka belum memenuhi maka akan ada sangsi tegas terhadap para pejabat dan pengelolaan keuangan terkait LHKPN," tegasnya.

Untuk kendala sendiri terkait pada sistemnya yang digunakan, seperti koneksi yang mengalami gangguan karena data tersebut langsung terkoneksi ke KPK. Selain itu juga ada data yang harus diperbaharui terkait seperti ada yang telah meninggal dunia yang namanya masih tercantum disana.

"Kendalanya hanya seperti itu, data yang harus diperbaharui kembali ataupun internet yang mengalami gangguan, tapi ini tidak menjadi masalah yang signifikan," tutupnya.
(*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang