BAKOHUMAS – Per 1 Januari 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, sebesar Rp2.917.260. Untuk itu, seluruh perusahaan wajib menerapkan kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Palembang, Edison melalui Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Nofiar Marlena disela-sela sosialisasi Upah Minimum Kota Palembang yang dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Kamis (28/2/2019).
"Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan upah sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah. Makanya hari ini kita melakukan sosialisasi terhadap kenaikan-kenaikan UMK di Palembang. Sosialisasi ini diadakan selama dua hari,” jelasnya.
Pihaknya mengundang 50 perusahaan yang terdiri dari perusahaan finance, perhotelan ritel bahkan perusahaan media. Walaupun undangan terbatas, tetapi November mendatang setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) resmi, maka seluruh perusahaan akan dipanggil untuk dapat menerapkannya.
"Hari ini dan besok yang kita panggil primadona-primadonanya dulu. Tapi setelah November seluruh perusahaan kita panggil," sebutnya.
Nofi memastikan, jika Disnaker Kota Palembang akan terus melakukan pembinaan, hanya saja perlu peran dari tenaga kerja dan serikat tenaga kerja di perusahaan itu sendiri.
"Persoalan yang sering kita temui di lapangan, kadang-kadang tenaga kerja itu baru mengatakan mereka gajinya tidak sesuai dengan UMK, saat mereka di PHK," jelasnya.
Sejauh ini, tidak ada perusahaan yang protes ataupun melakukan pengaduan dan penangguhan terkait penerapan kenaikan UMK Palembang yang sudah diumumkan.
"Sampai sekarang belum ada, baik surat dari Provinsi maupun pihak perusahaan yang datang langsung meminta penangguhan atau penundaan terkait penerapan UMK baru," tuturnya.
Meski begitu, Nofi tidak menampik jika saat pelaksanaan di lapangan, banyak ditemukan kasus-kasus tenaga kerja yang tidak dibayar sesuai upah minimum. Bahkan sifatnya bukan yang setahun atau dua tahun, tapi puluhan tahun.
Hal ini menjadi dinamika sendiri yang terjadi di kalangan tenaga kerja di Palembang bahkan Indonesia. "Umumnya tenaga kerja tidak melapor karena takut di PHK. Jadi mereka berpikir, daripada tidak ada kerjaan, dengan upah tidak sesuai standar cukup bagi mereka, apalagi mereka yang umurnya diatas 30 sampai 40 tahun, dan tidak memiliki skill," bebernya.
Ia berharap, tenaga kerja dimanapun tidak takut untuk melaporkan adanya perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum. Karena berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13/2003, memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah. Jadi ada bedanya antara upah yang sudah bekerja satu tahun, dua tahun dan tiga tahun. Selain itu, dalam UU tenaga kerja, bahwa perusahaan termasuk pemerintah dilarang dan mencegah terjadinya PHK.
"Kalau ada perusahaan yang melakukan pemecatan gara-gara pegawainya melaporkan perusahaan tidak memberikan upah sesuai standar. Maka ada sanksi pidana dan denda bagi mereka yang mengabaikan UU Ketenagakerjaan," tandasnya.
(*)
Comments ( 0 )