Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) sudah menyebar 118.905 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP).
"Untuk pajak potensial sejak 12 Maret, sedangkan SPPT untuk WP di setiap kecamatan mulai dilakukan 19 Maret," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Selasa (30/3/2021).
Ia menyebutkan, jika WP potensial seluruhnya membayar, diperkirakan penerimaan Rp117 miliar.
Data BPPD Palembang, jumlah WP untuk PBB secara total mencapai 118.905 SPPT yang dibagikan ke WP.
Perinciannya, sebanyak 981 SPPT WP potensial, dan sebanyak 117.924 WP kecamatan, dengan batas pembayaran PBB pada akhir September.
"SPPT WP potensial atau pajak bernilai tinggi lebih dulu dibagikan. kemudian yang per kecamatan. Kami berharap WP taat, sehingga target PBB dapat tercapai," ujar Sulaiman.
Ia menerangkan, BPPD menyampaikan informasi ke WP untuk memastikan menerima SPPT PBB 2021 dari ketua RT, dan segera melakukan percepatan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Kemudian WP potensial juga diserahkan UPTB bersama camat untuk percepatan pelaksanaan pembayaran PBB.
"Ketetapan pajak yang bakal diterima jika dibayarkan semua Rp323. 501.909.772. Dengan pembagian ketetapan dari WP potensial sebesar Rp117.116.729.470 dan ketetapan WP Kecamatan Rp206. 385.180.302," Sulaiman memaparkan.
Sementara itu, salah seorang warga Bukit Lama, Kota Palembang, Linda mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan SPPT yang diserahkan oleh RT setempat belum lama ini. Sama seperti tahun lalu, PBB yang harus dibayarkannya sekitar Rp400 ribu.
"Maret ini kami terima SPPT, yang harus dibayar Rp400 ribu untuk rumah di Bukit ini, tapi rumah di Sukabangun kalau tahun lalu di bawah Rp300 ribu, jadi gratis," pungkasnya. (*)
Comments ( 0 )