BAKOHUMAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 51/ 2018, tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Terkait adanya perubahan Permen tersebut, tidak membuat Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang merasa terganggu. Hal ini diungkapkan Kepala Disdik kota Palembang, Ahmad Zulinto yang diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik kota Palembang, Herman Wijaya.
Sebenarnya menurut dia, Permen Nomor 51/ 2018 tersebut, tidak jauh berbeda dengan aturan PPDB tahun lalu. Hanya saja persyaratan Kartu Keluarga (KK) pada sistem zonasi harus yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum mendaftar. "Kalau saya perhatikan sama saja itu, tidak banyak berubah," ujar Herman, Jumat (18/1/2019).
Dikatakannya, dalam Permen tersebut, PPDB tahun ini dilakukan melalui tiga jalur, yaitu minimal 90% merupakan siswa berdasarkan zonasi, 5% jalur prestasi, dan 5% lagi disedikan untuk jalur siswa pindah. "Mengenai zonasi minimal 90% ini tidak bisa diterapkan sepenuhnya di Kota Palembang," terangnya lagi.
Alasannya sendiri menurutnya, untuk di Palembang jumlah daya tampung sekolah tidak sebanding dengan jumlah siswa yang bakal mendaftar. Jika diterapkan sepenuhnya zonasi, maka siswa yang terakomodir hanya yang domisili paling dekat dengan sekolah.
"Misalnya suatu sekolah memiliki daya tampung 200 siswa, dengan radius zonasi 2 Km, sedangkan jumlah siswa di zonasi itu 400 misalnya, maka yang bisa diterima hanya radius 1 Km saja. Lalu bagaimana dengan yang berada di radius 2 Km itu? Makanya tidak bisa," jelas Herman.
Ia menambahkan, di Palembang akan dibuat Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk meratakan sistem zonasi ini. Tujuannya untuk mengakomodir calon siswa yang yang domisilinya agak jauh dari sekolah. "Nanti akan diterapkan zonasi tetapi tetap ada tes juga," imbuhnya lagi.
Meski dirinya, tak menyebut jumlah daya tampung SD dan SMP secara detail. Namun dia mengatakan, sesuai dengan aturan Permendikbud bahwa, dalam satu sekolah tingkat SD maksimal hanya boleh terdiri dari empat rombongan belajar (rombel) per kelas. Sedangkan untuk rombel tidak boleh lebih dari 32 siswa. "Jumlah SD di Kota Palembang sekarang 248 sekolah," imbuhnya.
Sedangkan SMP sesuai dengan Permendikbud juga dalam satu sekolah tidak boleh lebih dari 11 rombel per kelas. Satu kelas maksimal 32 siswa. Sedangkan jumlah SMP di Kota Palembang ada 60 sekolah.
"Tahun ini siswa SD yang akan tamat sekitar 28 ribu. Sedangkan daya tampung SMP sekitar 16 ribu siswa. Artinya ada sekitar 16 ribu lagi siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri, harus masuk sekolah swasta. Meski begitu sejauh ini tidak ada siswa putus sekolah. Makanya sekolah swasta juga bakal penuh siswa," tutupnya.
(*)
I apologise, but, in my opinion, you are not right. I can defend the position. Write to me in PM, we will communicate. http://1087.downloadfirstyou.com/