Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang kembali menertibkan bangunan liar.
Kali ini, sebanyak 100 bangunan di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, dibongkar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan, pembongkaran dilakukan karena 100 bangunan itu berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ).
"Ini sudah melanggar Perda No 44 tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban. Karena itu, bangunan liar ini harus ditertibkan," ujar Putra Jaya.
Ia menyampaikan, Sat Pol PP bersama pihak Kecamatan Kalidoni sudah memberikan surat peringatan tiga kali. Namun, masih saja tidak diindahkan. Kebanyakan, bangunan tersebut adalah pedagang datangan.
"Karena itu kita mengambil tindakan tegas. Alhamdulillah, penertiban tadi berlangsung kondusif. Ada juga tadi yang dengan kesadaran membongkar sendiri," Putra Jaya menuturkan.
Mantan Camat Sukarami ini juga mengimbau agar warga Palembang tidak membuat bangunan di daerah milik jalan atau jalur hijau.
"Karena selain melanggar Perda ini juga untuk keselamatan mereka." (*)
Comments ( 0 )