Sat Pol PP Palembang Bongkar Gubuk Liar di Kelurahan 15 Ulu

Thursday, 03/01/2019 SKPD 0 comments

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang membongkar rumah gubuk milik warga di Lorong Melati, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, Kamis (3/1/2019).

Rumah gubuk itu dibongkar karena berada di daerah aliran sungai (DAS).

Pembongkaran berjalan tertib. Warga dengan kesadaran sendiri membongkar bangunan mereka.

“Dari 57 bangunan liar, sebagian warga telah melakukan pembongkaran sendiri. Hanya 26 bangunan liar yang kami bongkar. Ini menunjukkan warga sadar kalau mereka mendirikan bangunan menyalahi aturan,” kata Kepala Satuan (Kasat ) Pol PP Kota Palembang, Alex Ferdinandus, dibincangi di lokasi pembongkaran.

Namun, kata Alex, ada juga sebagian warga yang memilih meninggalkan bangunan rumah, untuk dibongkar Pol PP.

Sebelum penertiban, Alex melanjutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga, sesuai Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda 13 Tahun 20017 tentang Keamanan dan Ketertiban.

“Sesuai SOP, kita sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban.”

Diakui Alex, masih banyak bangunan liar yang berdiri di daerah aliran sungai. Antara lain di kawasan Jakabaring, di kawasan Pasar Induk, Jalan H.Bastari.

“Itu secara bertahap akan kita tertibkan juga,” ujarnya. (*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang