Sekolah di Palembang Wajib Terapkan Finger Print

Monday, 04/02/2019 SKPD 0 comments

Dinas Pendidikan Kota Palembang mulai Februari ini memberlakukan absensi elektronik melalui finger print, termasuk di sekolah-sekolah.

Dengan cara ini, diharapkan disiplin pegawai, guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), maupun tenaga honorer daerah, lebih meningkat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan, absensi elektronik ini merupakan aturan pemerintah pusat, yang mulai diterapkan 1 Februari 2019.

“Sekolah-sekolah wajib melengkapi alat absensi tersebut. Pembelian alat sudah tercantum di dana BOS, jadi wajib beli. Apakah bisa digunakan oleh sekolah atau tidak, tergantung ke jaringan,” ujar Zulonti, dibincangi di ruang kerjanya, Senin (4/2/2019).

Ia menyebut, finger print ini untuk peningkatan kedisiplinan. Karena, akan ada penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar.

“Kalau ada yang malas, guru dan kepsek yang tak absen menggunakan finger, sertifikasinya akan dikurangi bahkan bisa tidak dicairkan,” ujar Zulinto.

Dengan begitu, guru akan memberikan contoh yang positif bagi siswa terkait kedisiplinan.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Herman Wijaya, menambahkan, absen finger print ini kelemahannya adalah belum bisa diterapkan bagi skolah di pinggiran yang jalur internetnya belum terjangkau. Karena itu, pihaknya memberi kelonggaran untuk masih menjalankan absen manual.

"Saat ini tercatat sudah 40 persen SMP yang sudah masuk link ke BKD (siap finger print). Untuk SD malah sangat sedikit sekali. Tapi, kita akan terus upayakan agar absen finger print ini bisa dipakai seluruh sekolah,” kata Herman.

Ia menambahkan, nantinya absen ini akan terintegrasi ke beberapa intansi, seperti BKD, Disdik Palembang, BKPSDM dan GTK Kemendikbud. Dari rekap absen inilah akan diakumulasi waktu ketidakhadiran dan keterlambatan guru.

“Kalau guru honor dari kepala sekolah belum wajib, ini hanya berlaku untuk kepala sekolah, guru dan pegawai berstatus ASN maupun Honda,” kata Herman pula. (*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang