Siswa SMP di Palembang Mulai Daftar Online PPDB

Monday, 18/03/2019 SKPD 0 comments

Sesuai jadwal, hari ini Senin (18/3/2019), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMP mulai dibuka.

Beberapa hari sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menggelar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri.

“Hasil pertemuan, MKKS mendukung Disdik Palembang agar PPDB ini berjalan lancar di masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi ke sekolah. Serta pemangku kepentingan di sekitar wilayah sekolahnya,” kata Ketua MKKS SMP Negeri Kota Palembang, Slamet Cahyono, Senin (18/3/2019).

Ia menyebutkan, untuk jalur zonasi, jalur perpindahan orangtua dan jalur prestasi, pendaftaran PPDB dibuka mulai tanggal 18 Maret hingga 27 Maret.

Adapun pendaftaran sudah bisa diakses di laman resmi PPDB, yakni untuk Demo pada situs palembang.demo.siap-ppdb.com dan https://palembang.siap-ppdb.com.

"Calon siswa bisa langsung mendaftar secara online baik melalui laptop maupun android," ujar Slamet.

Ia menjelaskan, Kota Palembang secara pro aktif menindaklanjuti Permendikbud nomor 51 Tahun 2015 terkait PPDB sistem zonasi.

"Penentuan zonasi ini pakai sistem online karena aplikasinya bisa mengukur. Jadi, penentuan zonasi menggunakan jarak antara titik koordinat alamat tempat tinggal calon siswa dengan titik koordinat SMP yang dituju,” kata Slamet.

Karena itu, ujar Slamet, sistem ini akan memberikan ketepatan dan keakurasian jarak untuk mendukung sistem zonasi.

Selain itu, guna mendukung lancarnya PPDB ini, pihaknya bersama Disdik Palembang dan PT Telkom sudah membentuk posko layanan PPDB di lantai 2 kantor Disdik Palembang.

"Setiap hari kami stand by di sini. Jadi, masyarakat yang ada keluhan atau tidak kurang mendapat informasi bisa mendatangi posko tersebut, terutama dari luar kota.”

Sementara itu, Kadisdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan, dalam aturan PPDB 2019 kali ini pihaknya tetap mengikuti Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yaitu dengan sistem zonasi.

"Hanya saja PPDB untuk tingkat SMP tidak bisa 100 persen ke sekolah negeri, mengingat daya tampung dan rasionya tidak pas.”

Ia menjelaskan, kuota zonasi hanya 40 persen, 50 persen tes akademik, 5 persen untuk siswa yang berprestasi, dan 5 persen lagi bagi orangtua yang dipindahtugaskan.

"Kalau rumahnya dekat dengan sekolah, mereka harus daftar di sekolah tersebut dan sekolah pun harus menerimanya. Dengan sistem zonasi ini sangat membantu anak-anak yang kurang mampu,” kata Zulinto. (*)

Comments ( 0 )
Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang