Tingkatkan PAD, BPPD Beri Reward ke Wajib Pajak

Thursday, 21/11/2019 SKPD 7 comments

BAKOHUMAS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan penghargaan (reward) kepada wajib pajak. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam pembayaran pajak.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, reward ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkot Palembang kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya.

“Kita tahu bahwa Kota Palembang ini kegiatan dan pelayanannya tergantung dari pajak yang terkumpul dari masyarakat. Tentunya hal ini untuk memotivasi kepada wajib pajak dan wajib pungut agar mereka sadar, dengan membayar pajak mereka telah membantu Pemkot Palembang dalam pembangunan daerah,” katanya usai acara apresiasi dan penghargaan wajib pajak, di Hotel The Zuri, Kamis (20/11).

Ada empat kategori penghargaan wajib pajak ialah, wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir. Keempat wajib pajak tersebut, telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp1,3 triliun.

“Untuk tahun ini realisasinya sudah 60 persen dengan target Rp1,3 triliun. Harapan kita dengan belajar sistem yang ada di tahun ini akan menjadi pengetahuan kita untuk mengoptimalkan PAD,” terangnya.

Sementara itu untuk 2020, target PAD Kota Palembang mengalami lonjakan dari Rp300 miliar menjadi Rp1,5 triliun, maka dari itu pihaknya telah menyiapkan strategi khusus dengan memaksimalkan upaya yang sudah on the track.

Sehingga nanti, lanjut Sulaiman Amin, pihaknya tidak akan lagi melakukan inovasi demi pencapaian target yang ditetapkan tersebut, hanya saja, akan memaksimalkan pelaksanaannya saja.

Sulaiman juga mengatakan, bahwa angka Rp1,5 triliun bukan pekerjaan yang ringan. Pihaknya juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat.

“Salah satunya kita akan melakukan revisi Perda Nomor 2/2018, kedua kita akan melakukan updating, sekarang sudah kita laksanakan pemetaan (maping) lokasi-lokasi pajak reklame, ketiga kita akan melakukan penambahan pemasangan alat e-tax terhadap pajak restoran dan lainnya, keempat kita akan mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” paparnya.

Sementara itu, yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah, pertama kategori 4 terbaik pajak hotel, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista.

Kedua, katergori 4 terbaik pajak restoran ialah, Brasseri PTC Mall, Café XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasseri PS Mall.
Ketiga, kategori 4 terbaik pajak hiburan ialah, Master Piece Karoke, Bioskop XXI PIM, Bioskop XXI PS Mall, dan Inul Vista. Dan terakhir, kategori 4 terbaik pajak parkir ialah, Transmart Palembang, Fave Hotel, Aston Hotel, dan parkir Gramedia World.
(*)

Comments ( 7 )
  1. User Avatar
    imam - immshj@gmail.com Post author

    Sukses ya buat BPPD Beri Reward ke Wajib Pajak. Salam. Imam

  2. User Avatar
    Sedayu - info@sedayu.net Post author

    Masa pandmi gini ada Reward ke Wajib Pajak?

  3. User Avatar
    Sedayu - info@sedayu.net Post author

    Masa pandmi gini ada Reward ke Wajib Pajak ttdak ya?

  4. User Avatar
    Imam - llapindo@yahoo.com Post author

    Terima kasih infonya.

  5. User Avatar
    Online - info@jojo.website Post author

    Apresiasi yang bagus sekali, jika Pemkot Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang memberikan reward kepada wajib pajak. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam pembayaran pajak. Nunggu updatenya

  6. User Avatar
    Nunuhost - info@website-free.com Post author

    Kami dukung, Salah satunya kita akan melakukan revisi Perda Nomor 2/2018, kedua kita akan melakukan updating, sekarang sudah kita laksanakan pemetaan lokasi pajak reklame, ketiga kita akan melakukan penambahan pemasangan alat e-tax terhadap pajak restoran

  7. User Avatar
    Nunuhost - info@website-free.com Post author

    Kami dukung, Salah satunya kita akan melakukan revisi Perda Nomor 2/2018, kedua kita akan melakukan updating, sekarang sudah kita laksanakan pemetaan lokasi pajak reklame, ketiga kita akan melakukan penambahan pemasangan alat e-tax terhadap pajak restoran

Post Comment

© 2018 BAKOHUMAS Kota Palembang