Guna memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Palembang menerapkan physical distansing (jaga jarak) sekitar 1,5 meter kepada pedagang Pasar Lemabang.
Hari ini, Selasa (5/5), Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda secara langsung turun mengatur lapak para pedagang.
"Ini merupakan hari pertama kita menerapkan lapak berjarak bagi pedagang yang berjualan di pasar Lemabang. Harapan kita, pedagang bisa mengikuti aturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar Fitrianti, usai memantau langsung hari pertama penerapan jaga jarak Pasar Lemabang, Selasa (5/5/2020).
Hujan deras yang mengguyur kota Palembang, tak menyurutkan niat Fitrianti dalam menyosialisasikan sekaligus mengedukasi pedagang mengenai bahayanya virus corona.
"Kita tahu, di beberapa kota lainnya, penularan virus tersebut terjadi di pasar. Makanya, supaya menekan adanya penyebaran Covid-19 kita terapkan berjarak bagi pedagang. Uji coba ini kita lakukan di Pasar Lemabang dan mudah-mudahan kita terapkan di pasar lainnya," jelasnya.
Diakuinya, meski para pedagang tersebut, ada yang belum mendapatkan izin atau umumnya Pedagang kaki Lima (PKL), tetapi pihaknya memberikan kelonggaran bagi pedagang tersebut untuk berjualan menggunakan bahu jalan
"Ini alasan kemanusiaan. Kita tidak ingin di tengah bencana ini pedagang tidak bisa berjualan, mencari nafkah," ujar Fitrianti.
Ke depan, Fitrianti melanjutkan, pihaknya akan menerapkan zona lapak.
Dia mencontohkan, jika pedagang selama ini merupakan warga Kecamatan Sako, maka harus ditempatkan di Pasar Sako, begitu pula sebaliknya.
"Dengan begitu lebih teratur sesuai data domisili pedagang tersebut, artinya pedagang tetap bisa berjualan tapi di wilayah tempat dia tinggal sendiri," jelasnya.
Fitrianti menyebutkan, ada 400 pedagang mulai melakukan aktivitasnya, dan melakukan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak, akibatnya banyaknya pedagang yang memanfaatkan bahu jalan untuk berdagang, Dinas Perhubungan dan polsek setempat melakukan penutupan jalan, terutama jalan simpang Pandawa Pasar Lemabang.
"Pedagangpun hanya diperbolehkan mengelar lapak dagangan sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB siang," tutupnya. (*)
Comments ( 0 )