Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • HACKED by SenpaiXCrew :D
blog-img-10

Bulan Suci Ramadan, Jam Kerja ASN Palembang Dipangkas, Ratu Dewa: Kinerja Jangan Kendor

Pemerintah Kota Palembang telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/665/BKPSDM-V/2024. Dalam SE itu, disebutkan bahwa aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang, yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa menerangkan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

“Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15.00 WIB di hari Senin-Kamis dan Jumat 15.30 WIB,” ungkap Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (14/3/2024).

Mantan sekda Palembang ini mengharapkan pemangkasan jam kerja pegawai tidak mengurangi produktivitas kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.

“Juga tidak mengurangi pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi.”

Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB.

“Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja untuk mengatur jam kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Dewa.

Ia meminta seluruh kepala OPD memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi OPD yang memberikan layanan langsung publik, seperti fasyankes, layanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, serta unit kerja sejenis, diharapkan mengatur penugasan pegawai sesuai hari libur nasional.

“Selama Ramadhan 1445 Hijriah, kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong tidak akan dilaksanakan,” demikian Dewa. (*)