Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • HACKED by SenpaiXCrew :D
blog-img-10

Palembang Siap Berkolaborasi, Ratu Dewa Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh program Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan Reforma Agraria, khususnya di Kota Palembang.

Pernyataan ini dikemukakan Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam acara Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, di halaman kantor Lurah Selincah, Kecamatan Kalidoni, Senin (22/4/2024).

Hadir dalam acara ini, antara lain, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumatera Selatan Asnawati, Kepala Pertanahan Kota Palembang, Zamili, para OPD Pemkot Palembang.

Acara puncak bersama Ditjen Penataan Agraria tersebut sebenarnya berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Namun, wali kota/Bupati lainnya di Indonesia terhubung secara virtual melalui zoom meeting.

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, luas wilayah Kota Palembang yakni 352,51 km2 dengan jumlah penduduk terbanyak di Sumsel, mencapai 1.729.546 jiwa.

"Alhamdulillah, geliat ekonomi kita kian tumbuh dengan pesat, inflasi kita terkendali dengan baik. Mohon sinerginya ibu Kakanwil dengan jajaran BPN. Mohon kerja samanya hari ini ke depan sehingga kami terus berupaya membantu masyarakat khususnya warga Kota Palembang," ujar Dewa.

Ia juga menyampaikan bahwa umlah aset tanah Pemkot Palembang berjumlah 6.132 persil.

Perinciannya, 5.328 persil Tanah Bawah Jalan, 804 persil tanah kantor Pemkot Palembang.

"Kami masih butuh bantuan Kakanwil dan kepala BPN untuk bisa bersunergi karena sampai sekarang yang belum tersertifikasi cukup besar," ujar Dewa.

Ia menambahkan, kegiatan hari ini menjadi sangat penting, karena akan dimulainya gerakan sinergi reforma agraria, yang tentunya akan berdampak pada perekonomian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang terhubung secara virtual, mengatakan, ketika melakukan reformasi agraria selalu didahului dengan penyelesaian konflik.

"Berkaitan dengan penataan aset bisa melalui retribusi tanah dan legalisasi tanah. Penataan aset ini betul-betul bagi kemakmuran rakyat. Itulah tujuan cita-cita reforma agraria bukan saja ketimpangan dan keadilan, tetapi harus menyentuh hal paling utama yakni kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa BPN mempunyai fungsi memfasilitasi agar tanah berkontribusi bagi masyarakat sehingga kolaborasi menjadi penting dilakukan dengan hari ini.

"Kolaborasi berbagai stake holder, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementrian dan juga provinsi," ujar Agung. (*)